Dengan regulasi baru dari pemrinntah yang mengharuskan kartu sim di regristasi dengan no ktp dan kk memang sedikit merepotkan apalagi untuk mereka yang sering gonta-ganti kartu. apalagi satu data no ktp hanya bisa untuk digunakan dalam tiga kartu saja. tapi tidak perlu khawatir kali ini saya akan berbagi Cara UNREG Kartu XL Telkomsel 3 (tri) Axis Indosat dan Smartfren agar data kalian bisa digunakan kembali di kartu yang baru.




Cara UNREG Kartu XL dan Axis

untuk UNREG Kartu XL dan Axis ada dua cara yang bisa kita gunakan yaitu melalui menu USSD dan SMS. 
Pertama, silakan dial ke *123*4444# namun pastikan nomor XL/AXIS digunakan adalah nomor yang ingin di-unreg. 



Kedua, pelanggan bisa mengetik SMS dengan format UNREG#nomor telepon# lalu kirim ke 44444 (contoh: UNREG#0810000000#)

Cara UNREG Kartu Telkomsel

untuk Pelanggan Telkomsel bisa UNREG Kartu Telkomsel dengan mengakses menu USSD telepon untuk proses unreg seperti berikut: 
1. Di menu telepon, akses menu USSD dengan dial *444# 
2. Di menu berikutnya pilih poin 3 atau UNREG 
3. Masukkan 16 digit NIK lalu pilih Kirim



Cara UNREG Kartu 3 (tri)

Pelanggan Tri (3) dapat melakukan proses unreg via website dengan langkah-langkah sebagai berikut: 
1. Kunjungi website registrasi Tri (3) di alamat registrasi.tri.co.id 
2. Pilih menu Unreg 
3. Masukkan data yang digunakan ketika meregistrasi nomor Tri (3) yang akan di-unreg (nomor telepon dan NIK) 
4. Minta kode rahasia yang akan dikirim via SMS 
5. Setelah menerima, masukkan kode rahasia tersebut (berlaku lima menit) 
6. Centang kotak I'm not robot 
7. Klik Kirim

Cara UNREG Kartu Smartfren

buat kalian prabayar Smartfren dapat melakukan proses UNREG Kartu Smartfren dengan mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 (contoh: UNREG#312501000000000#).

bagi kalian yang ternyata salan UNREG kartu yang seharusnya masih kalian gunakan, tenang saja kartu kalian masih bisa terselmatkan dengan mandatangi gerai operator seluler kalian dengan membawa ktp dan kk asli.

dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah ini memang sedikit merepotkan akan ini dibuat juga untuk melindungi kita. dengan mewajibkan semua kartu sim teregristrasi dengan no ktp dan kk maka akan sedikit mengurangi tindak penyalah gunaan kartu sim seperti contohnya untuk melakukan penipun. kita sebagai warga negara yang baik hendaknya mengikuti regulasi yang dibuat oleh pemerintah dangan baik dan benar. sangat tidak disarankan untuk meregrisatrasi kartu yang kita gunakan dengan identitas yang bukan milik kita.